Belanegara – Penggunaan ruas tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan, bagian dari Jalan Tol Binjai-Langsa seksi 3, resmi diberlakukan mulai 19 April 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Adjib Al Hakim, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero). Keputusan penetapan tarif ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum. Adjib menambahkan bahwa tarif ini melengkapi tarif yang telah berlaku sebelumnya di seksi Binjai-Tanjung Pura.
Total biaya perjalanan untuk kendaraan golongan I dari Binjai ke Pangkalan Brandan, atau sebaliknya, mencapai Rp 81.000. Pembayaran dilakukan di gerbang tol (GT) yang tersebar di sepanjang jalur tol Binjai-Pangkalan Brandan. PT Hutama Karya mengimbau para pengguna jalan untuk memastikan saldo uang elektronik mereka mencukupi sebelum memulai perjalanan, guna menghindari kendala di gerbang tol. Perencanaan keuangan yang matang sangat penting untuk menghindari kejutan biaya di perjalanan.

Berikut rincian tarif tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan perjalanan:
Arah Pangkalan Brandan – Tanjung Pura:
- Golongan I: Rp 26.500
- Golongan II & III: Rp 40.000
- Golongan IV & V: Rp 53.500
Informasi ini penting bagi para pengguna jalan yang berencana melewati ruas tol tersebut. Persiapan yang matang akan memastikan perjalanan yang lancar dan nyaman. Jangan sampai rencana perjalanan Anda terganggu hanya karena masalah saldo e-money! Pastikan Anda telah mempersiapkan anggaran perjalanan dengan cermat.