Belanegara – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memberikan kabar terbaru terkait nasib eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang sempat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Proses rekrutmen kembali para pekerja tersebut kini memasuki tahap finalisasi administrasi antara tim kurator dan pemegang saham baru. Meskipun beberapa mantan pekerja telah menandatangani kontrak kerja, Menaker menegaskan mereka belum kembali bertugas.
"Apakah pekerjaan sudah mulai dipekerjakan kembali? Sedang proses. Sudah ada yang tanda tangan kontrak," jelas Yassierli kepada wartawan pada Rabu (16/4/2024). Ia menekankan bahwa proses administrasi masih berlangsung.

Optimisme Menaker Yassierli cukup tinggi. Ia melihat potensi besar bagi para eks karyawan untuk kembali bekerja, mengingat aset Sritex yang dinilai baik dan pasar yang menjanjikan. "Iya kan kita berharap, karena Sritex itu kan asetnya bagus. Kemudian sekali lagi terkait dengan pasarnya, jadi menurut kami dan itu sebelumnya semua itu adalah produksi-nya jalan lancar, itu yang kita harapkan," tambahnya.
Sebelumnya, tim kurator Sritex telah membuka peluang bagi para mantan pekerja untuk kembali bekerja melalui skema penyewaan alat-alat berat perusahaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya reintegrasi para pekerja ke dalam perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut. Keberhasilan upaya ini akan menjadi tolok ukur bagi penanganan PHK di perusahaan-perusahaan besar lainnya di Indonesia. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau belanegara.co.