Belanegara – Ingin merasakan kenyamanan perawatan kelas wahid di rumah sakit meski terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, atau 3? BPJS Kesehatan kini membuka opsi peningkatan kelas rawat ke VIP. Namun, kenyamanan ekstra ini tentu datang dengan harga. Berapa biaya yang harus disiapkan? Simak ulasan berikut ini.
Program peningkatan kelas rawat ke VIP ini menawarkan fasilitas perawatan yang lebih eksklusif. Namun, penting untuk diingat bahwa fasilitas ini tidak berlaku bagi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, peserta wajib memiliki kemampuan finansial untuk menutupi selisih biaya perawatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan akibat peningkatan kelas tersebut. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah memahami seluruh persyaratan dan konsekuensinya.

Perhitungan biaya peningkatan kelas didasarkan pada selisih INA-CBG (Indonesia Case Based Groups) antar kelas. INA-CBG merupakan sistem tarif standar yang ditetapkan pemerintah untuk pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan, diatur dalam Permenkes No. 69 Tahun 2013. Tarif ini bisa berbeda-beda di setiap rumah sakit dan daerah. Yang perlu diingat, selisih biaya yang harus ditanggung peserta untuk naik kelas ke VIP maksimal 75% dari tarif INA-CBG kelas 1.
Sebagai ilustrasi, bayangkan seorang peserta BPJS Kesehatan kelas 2 dengan tarif INA-CBG Rp5.000.000 ingin naik kelas ke VIP (kelas 1) yang memiliki tarif INA-CBG Rp7.000.000. Maka, biaya yang harus dibayarkan adalah selisihnya, yaitu Rp2.000.000. Perhitungan serupa berlaku untuk peserta kelas 3 yang ingin naik ke kelas 2, atau dari kelas 2 ke kelas 1. Besaran biaya sepenuhnya bergantung pada perbedaan tarif INA-CBG antara kelas awal dan kelas yang dipilih. Untuk mengetahui besaran biaya pasti, sebaiknya peserta menghubungi pihak rumah sakit atau kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Jangan sampai rencana perawatan terganggu karena kurangnya informasi mengenai biaya tambahan ini. Perencanaan keuangan yang matang sangat penting sebelum memutuskan untuk meningkatkan kelas perawatan BPJS Kesehatan Anda.