Belanegara – Kabar mengejutkan datang dari dunia perbankan Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPRS Gebu Prima, sebuah Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (17/4/2025). Langkah tegas ini otomatis memicu kekhawatiran di kalangan nasabah. Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan siap menjamin keamanan simpanan nasabah BPRS Gebu Prima.
Proses likuidasi akan segera dilakukan oleh LPS. Jimmy Ardianto, Sekretaris LPS, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan nasabah dalam waktu maksimal 90 hari kerja. "LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya," tegas Jimmy. Setelah proses ini selesai, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id) atau langsung mengunjungi kantor BPRS Gebu Prima. Pembayaran klaim akan menggunakan dana milik LPS.

Bagi nasabah yang memiliki pinjaman di BPRS Gebu Prima, diimbau untuk tetap melunasi kewajiban pembayaran cicilan sesuai kesepakatan. Koordinasi dengan Tim Likuidasi LPS sangat disarankan untuk memastikan proses pelunasan berjalan lancar.
Menanggapi potensi keresahan nasabah, Jimmy Ardianto memberikan imbauan penting. Ia meminta nasabah untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan meminta imbalan. "Kami minta nasabah tidak terpancing atau terprovokasi melakukan hal-hal yang bisa mengganggu proses pembayaran klaim dan likuidasi. Jangan percaya pada pihak yang mengaku bisa membantu pencairan dana dengan bayaran tertentu," tegasnya. LPS berkomitmen untuk memastikan proses pembayaran klaim berjalan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Nasabah diimbau untuk bersabar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.